Dukung Distribusi Barang dan Pelayanan Logistik di Indonesia, Balitbanghub Kementerian Perhubungan Susun Rancangan Standarisasi Fasilitas Alat Angkut dan Penunjang

Dalam rangka memperlancar distribusi barang, Balitbanghub Kementerian Perhubungan merancang “Standardisasi Fasilitas Alat Angkut dan Penunjang Dalam Mendukung Distribusi Logistik”. Standardisasi dan digitalisasi ini, menjadi salah satu cara untuk, meningkatkan service level dan mengurangi biaya logistik.

Ruang lingkup dari studi ini meliputi penyusunan standar kesesuaian fasilitas alat angkut dan pendukung operasional distribusi logistik, serta melakukan identifikasi aliran informasi dan jenis dokumen. Analisis dari studi ini terbagi ke dalam lima klasifikasi, di antaranya:

Analisis peraturan dan standar eksisting 

Terkait peraturan, terdapat 2 jenis dokumen peraturan dan standar yang terkait yaitu peraturan yang mengatur secara umum seperti sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan khusus seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permen), dan Keputusan Menteri Perhubungan.

Analisis standar fasilitas alat angkut dan penunjang

Analsis standar alat angkut dan penunjang telah telah memiliki peraturan dan standar nasional maupun internasional dengan tingkat gradasi kelengkapan pengaturan yang berbeda.Sejumlah alat angkut dan penunjang yang telah kompatibel adalah:

1. Pallet

2. Tempat Penimbunan (Yard/depo)

3. Kemasan (Kontainer/Peti Kemas)

4. Akses Jalan Dikaitkan dengan Beban Muatan Truk

Analisis digitalisasi proses logistik

Dari analisis digitalisasi proses logistik, dapat disimpulkan bahwa digitalisasi telah diimplementasikan dengan baik. Hal tersebut dilakukan bersama-sama oleh pihak instansi-instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Beberapa contoh implementasi digitalisasi ini adalah Indonesia National Single Window (INSW), Inaportnet 2.0 & Inaportnet 1.0, serta Delivery Order (DO) Online.

Rancangan digitalisasi proses logistik nasional

Rancangan digitalisasi proses logistik nasional dituangkan melalui arsitektur sistem informasi logistik nasional. Arsitektur ini dirancang didasarkan pada rekomendasi UNESCAP (United Nations Economics and Social Commissions Asia-Pacifics) dan benchmark terhadap sistem informasi LOGINK yang diterapkan di Tiongkok.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap kondisi existing serta benchmark terhadap sistem informasi yang diterapkan di negara-negara maju, konsultan menyimpulkan beberapa hal berikut:

1. Pengembangan sistem informasi yang diterapkan dan dikembangkan langsung oleh operator simpul sudah dapat menyesuaikan dengan proses bisnis serta kebutuhan konsumennya.

2. Solusi yang diperlukan selanjutnya adalah peran dari Pemerintah untuk merancang sistem informasi logistik nasional yang dapat mengintegrasikan data-data yang telah ada di sistem informasi di masing-masing simpul.

3. Selain merancang sistem informasi logistik nasional, Pemerintah juga perlu menentukan standar-standar mengenai data di simpul logistik sehingga data-data yang berada di simpul tersebut dapat saling diintegrasikan satu sama lain untuk mendukung sistem informasi logistik yang lebih komprehensif.

Arsitektur sistem informasi logistik nasional

Peran utama dari sistem informasi logistik ini adalah menyediakan fasilitas information-sharing yang sifatnya end-to-end. Inti dari sistem informasi logistik ini adalah menyediakan sarana bagi para pihak terkait dengan distribusi logistik untuk saling berkoordinasi secara optimal dalam mendistribusikan barang.

Standar dokumen dan data sistem informasi logistik nasional

Mengenai standar data yang digunakan dalam sistem informasi logistik nasional, konsultan berpendapat bahwa standar UN/EDIFACT yang diterapkan saat ini di Inaportnet masih dapat digunakan lebih lanjut. Beberapa sistem informasi yang diterapkan di negara-negara maju seperti Port-MIS, LEDIC, PORTNET, TradeNet, uTrade, NACCS, dan E-Port juga masih menggunakan UN/EDIFACT sebagai standar data elektroniknya.

Sementara itu, terkait dengan standar yang lain yang belum ada, pihak konsultan telah membuat Rancangan Standar Nasional Indoensia (R-SNI) untuk beberapa hal berikut ini:

1. Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI) untuk Ketinggian Lantai Gudang.

2. Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI) untuk Ketinggian Lantai Truk.

3. Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI) untuk Tempat Penimbunan (Yard)

4. Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI) untuk Jalur: Crane dan Headtruck.

5. Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI) untuk Akses Jalan Dikaitkan Dengan Beban Muatan Truk.

Komentar

Tulis Komentar