KRITERIA PENYELENGGARAAN LIGHT RAIL TRANSIT (LRT) PERKOTAAN DI INDONESIA

Kereta Api merupakan transportasi pilihan yang banyak disukai masyarakat khususnya di Indonesia. Karakteristiknya yang memiliki daya angkut massal dan bebas kemacetan menjadi alasan utama masyarakat memilih moda kereta api. Seiring perkembangan teknologi, muncul berbagai macam jenis kereta api yang memberikan pilihan bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan kotanya untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas perkotaan. Salah satu yang menjadi pilihan adalah Kereta Api Ringan /Light Rail Transit (LRT).

Karakteristik LRT yang lebih ringan sehingga konstruksi pembangunannya tidak memerlukan tiang pancang yang besar dan memakan tempat, membuat LRT semakin menjadi pilihan utama. Walaupun begitu, pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana LRT memerlukan investasi yang banyak. Oleh karena itu, manajemen angkutan yang baik, serta dukungan maupun pembinaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah sangat dibutuhkan.

Dalam rangka memandu pemerintah daerah untuk membangun dan menyelenggarakan angkutan LRT di wilayah perkotaan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian melakukan penelitian kajian tentang kriteria penyelenggaraan kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) perkotaan di Indonesia.

Pentingnya Prinsip-Prinsip Perencanaan Pengembangan Transportasi

 Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk menyusun rencana pengembangan transportasi, dalam rangka memperbaiki pelayanan. Untuk dapat memperbaiki pelayanan transportasi, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu menerapkan sistem prioritas (angkutan umum diberikan prioritas di jalan), dan memberikan subsidi untuk menjaga kualitas layanan tetap baik.

Hal yang paling penting dan mendasar dalam penyusunan rencana pengembangan transportasi adalah ditetapkannya tujuan yang sama dari pengembangan transportasi tersebut, dan harus bersifat makro (mampu mengakomodir dan menyelaraskan target-target internal dari setiap instansi pada arah, posisi dan titik akhir yang sama. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menetapkan konsep besar dengan jangka waktu 40-50 tahun. Jangka waktu panjang ini lalu diturunkan menjadi jangka menengah dan jangka pendek.

Guna memastikan keberhasilan dari suatu perencanaan pengembangan transportasi, maka perlu mempertimbangkan beberapa prinsip, antara lain kejelasan batasan wilayah, berjalan beriringan dengan perencanaan tata guna lahan, terencana, adanya jaminan keberlanjutan dari suatu proses pembangunan, membentuk citra kota menjadi lebih baik, fokus pada akar masalah, harus mempunyai prioritas, mampu mengelola demand, pembagian porsi jalan dengan tepat, memberi rasa aman dan nyaman, melibatkan masyarakat, melibatkan humas untuk menjelaskan dan mengkawal program yang telah disusun, dan melibatkan instrumen penegakan hukum agar bisa memberikan aturan dan sanksi yang jelas.

Kriteria Penyelenggaraan LRT Yang Baik

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, ada beberapa aspek yang harus dimasukkan ke dalam perencanaan penyelenggraan LRT. Aspek tersebut antara lain aspek, hukum, aspek kelembagaan, aspek teknis, aspek guna lahan, aspek ekonomi/komersial, dan aspek lingkungan/sosial.

Kriteria hukum dan regulasi mencakup apakah usulan LRT yang ada kompatibel dengan regulasi atau pengembangan di pusat maupun daerah. Hal ini meliputi apakah usulan LRT tersebut masuk dalam rencana tata ruang nasional, dalam rencana strategis pemerintah, dalam rencana strategis sektor angkutan umum, dalam rencana transportasi nasional, dalam rencana tata ruang daerah maupun apakah masuk dalam rencana transportasi daerah. Kriteria aspek kelembagaan menilai usulan pengembangan LRT berdasarkan kesiapan aspek kelembagaan dalam rangka pembangunan dan operasi dari sistem LRT. Aspek yang dinilai meliputi kesiapan perangkat kelembagaan di tingkat daerah, kesiapan/minat kerjasama dengan pihak lain, serta pemetaan stakeholder yang terkait.

Kriteria aspek teknis akan menilai kelayakan pengembangan LRT berdasarkan aspek perencanaan fisik sarana dan prasarana yang meliputi penilaian terhadap pilihan teknologi sarana dan prasarana LRT, pilihan rute dan koridor layanan, spesifikasi layanan, potensi dan kemudahan integrasi; serta keberadaan layanan angkutan umum eksisting. Kriteria aspek Guna Lahan akan melihat peluang pengembangan LRT yang diusulkan dalam konteks pengembangan kawasan sekitarnya. Aspek yang dinilai adalah adanya kawasan bangkitan di sekitar stasiun LRT, adanya kawasan tarikan di sekitar stasiun LRT, serta apakah terdapat potensi pengembangan TOD di sekitar stasiun LRT.

Kriteria aspek Ekonomi/Komersial akan menilai suatu usulan pengembangan LRT berdasarkan potensinya untuk bisa sustainable pengelolaannya dengan menggunakan kegiatannya sendiri. Beberapa hal yang dinilai adalah demand LRT di rute yang diusulkan, ATP/WTP calon pengguna, potensi modal shift, potensi dampak ekonomi pembangunan, potensi pendapatan dari kegiatan lain, biaya pembangunan di rute yang diusulkan; kemampuan pendanaan CAPEX pemda, termasuk penyediaan lahan; kemampuan fiskal pemerintah daerah; potensi pendanaan dari pihak ketiga serta kelayakan finansial. Kriteria aspek Lingkungan/Sosial akan melihat apakah usulan pengembangan LRT akan memberikan dampak kepada masyarakat dan lingkungan. Aspek yang dinilai adalah dampak pembebasan lahan/relokasi masyarakat, dampak lingkungan dari usulan pembangunan dan operasi rute, serta dampak lalu lintas pada saat pembangunan.



Komentar

Tulis Komentar