Penyebaran Covid-19 terbilang cepat dan masif. Dalam beberapa bulan negara-negara di belahan dunia lainnya mengumumkan adanya kasus Covid-19 di wilayah mereka setelah kasus pertama Covid-19 di dunia ditemukan. Sebuah bencana yang kemudian ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi. Indonesia juga menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Sejak kasus pertama muncul, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bermunculan mengikuti tren penularan Covid-19 secara global. Hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat agar penyebaran tidak semakin meluas. Sektor transportasi turut berperan penting dalam memutus penyebaran virus Covid-19 yang menjelma menjadi pandemi dan bencana nasional non alam.
Banyak negara mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan untuk menekan meluasnya penyebaran virus. Kebijakan travel warning juga dikeluarkan untuk warga negara dari dan ke negara-negara lain yang dinilai berisiko dalam penyebaran Covid-19. Tidak hanya pembatasan perjalanan, pembatasan kegiatan sosial juga diperlukan, karena penularan bisa terjadi melalui interaksi antar manusia.
Sejumlah aturan pembatasan interaksi antar manusia diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak meluas. Salah satu hal terpenting adalah mengedukasi masyarakat tentang bagaimana mencegah penularan Covid-19 dengan menggencarkan penerapan protokol kesehatan melalui gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan adalah langkah proteksi dasar untuk mencegah dirinya tertular virus sekaligus menghalangi penularan virus dari dirinya kepada orang lain.
Peran Transportasi memutus penyebaran Covid-19
Transportasi sebagai sarana pergerakan manusia dan penghubung antar wilayah mempengaruhi tingginya penyebaran virus Covid-19. Untuk itu pemerintah pusat mengeluarkan, menambah maupun memperbarui serta merevisi regulasi untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan manusia di dalam dan antar wilayah guna merespons dinamika perkembangan Covid-19.
Protokol kesehatan yang berupa gerakan 3M berlangsung di semua sektor termasuk transportasi terutama angkutan umum dan kendaraan pribadi. Terkait penerapan protokol kesehatan pada angkutan umum, tingkat kepatuhan operator dalam hal penerapan protokol kesehatan semakin meningkat.
Khusus protokol kesehatan sektor transportasi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan penerapan protokol kesehatan pada transportasi umum antara lain:
Selain itu item protokol kesehatan juga harus diwajibkan di simpul-simpul transportasi berupa penyediaan papan protokol kesehatan, sistem pembelian tiket elekronik, menyediakan hand sanitizer, tanda menjaga jarak aman, dan pemeriksaan suhu tubuh penumpang.
Selain transportasi umum, protokol kesehatan juga wajib diterapkan bagi pengguna mobil dan motor pribadi, untuk pengguna mobil pribadi hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Mobil Pribadi
Motor Pribadi
Tingginya kesadaran pengguna transportasi umum maupun kendaraan pribadi dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 menandakan adanya keinginan yang kuat untuk tidak tertular Covid-19. Namun upaya sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan harus selalu dilakukan agar kasus positif Covid-19 tidak semakin bertambah. Dan juga peran dari masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan akan sangat membantu mengurangi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.