BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI BERPARTISIPASI DALAM THE 2ND ASEAN – UNITED STATES ELECTRIC VEHICLE WORKSHOP ON TECHNICAL STANDARD

U.S Trade and Development Agencu (USTDA) bekerjasama dengan The American National Standards Institute (ANSI) mengadakan The 2nd ASEAN – US Electric Vehicle Workshop on Technical Standards pada Kamis, (19/22).

Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi dari ASEAN – U.S. Transport Work Plan 2022 – 2025 dan inisiatif Indoensia sebagai koordinator negara kerja sama ASEAN – AS. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong peran ASEAN dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di negara anggotanya.

Fokus pembahasan yang diambil pada workshop kedua ini adalah terkait standar teknis kendaraan listrik (EV) untuk menjadi wadah bertukar pengalaman dan informasi serta memfasilitasi diskusi antara pembuat kebijakan, ahli standar teknis dan ahli pada sektor industry EV Negara Anggota ASEAN dan AS.

Kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan kendaraan listrik (EV), negara-negara yang tergabung dalam kawasan ASEAN menghadapi berbagai pilihan saat mereka mengembangkan regulasi domestik. Menerapkan standar internasional kan membantu membangun ekosistem EV yang kuat dan memungkinkan transisi energi yang lancar.

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi, Bram Hertasning, menyampaikan situasi terkini peta jalan industry otomotif nasional sebagaimana dikutip dari data Kementerian Perindustrian, bahwa sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah disahkan sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah membuat roadmap implementasi EV di Indonesia. Per November 2022, terdapat sekitar 7,5 ribu mobil listrik, 58 bus listrik, dan 25 ribu sepeda motor listrik. Kementerian Perindustrian juga telah menyatakan pada tahun 2025, mereka menargetkan 20% dari seluruh kendaraan di Indonesia akan dikategorikan sebagai green car.

“Dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menaruh perhatian khusus pada keselamatan EV karena merupakan tugas kami untuk memastikan keselamatan transportasi. Salah satu kekhawatiran kami adalah kasus kebakaran, yang mungkin disebabkan oleh tabrakan, kepanasan, atau malfungsi lainnya, yang lebih sulit untuk dipadamkan,” ujar Bram.

“Menteri Perhubungan juga telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan nasional tentang EV. Dimana telah dirumuskan 9 poin kebijakan nasional terkait EV dan kami menilai ada 4 poin yang mungkin sesuai dengan agenda hari ini, yakni membangun ekosistem yang berkelanjutan, memenuhi ketersediaan charging station, memastikan prosedur keselamatan dan menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas kecelakaan yang melibatkan EV,” lanjut Bram.

“Dari research yang kami lakukan terkait bagaimana merencanakan implementasi EV yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia, kami telah berkonsultasi dengan akademisi, pakar, dan perwakilan bisnis. Dan kita semua sepakat bahwa diperlukan suatu bentuk ekosistem yang mencakup semua aktivitas EV secara keseluruhan,” terangnya.

Dalam hal ini, Badan Kebijakan Transportasi, memberikan beberapa rekomendasi diantaranya adalah membangun ekosistem kendaraan listrik yang handal secara luas yang meliputi infrastruktur, industri, investasi, pembiayaan, pemasaran, dan regulasi yang perlu dipenuhi secara sinergis dan kolaboratif dengan perencanaan yang matang dan komitmen yang tinggi dari seluruh pemangku kepentingan terkait, mempersiapkan sarana, prasarana, prosedur, mitigasi dan sumber daya manusia untuk memastikan terpenuhinya kapasitas layanan dan standar pengujian yang pada akhirnya menciptakan pengoperasian EV yang lebih aman di Indonesia, dan EV yang akan dioperasikan di Indonesia harus mengikuti standar yang menggabungkan kondisi alam dan kondisi aktual di Indonesia sehingga pengguna dapat diuntungkan dengan keunggulan teknologi EV.

Komentar

Tulis Komentar