BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI LAKUKAN KOORDINASI PEMETAAN ISU STRATEGIS TERKAIT KESELAMATAN PERLINTASAN SEBIDANG DI SUMATERA SELATAN

Palembang – Kementerian Perhubungan bertanggung jawab menciptakan transportasi yang efektif, efisien dan berkeselamatan khususnya pada perlintasan sebidang. Secara regulasi, masalah perlintasan sebidang telah diatur di Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Dalam peraturan tersebut sebenarnya telah mengatur mengenai kewenangan pusat maupun daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang, namun implementasinya perlu ditingkatkan kembali.

Oleh karena itu Badan Kebijakan Transportasi melalui Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi menyelenggarakan kegiatan Agenda Mapping bertajuk “Implementasi Peraturan tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan di Sumatera Bagian Selatan” pada Kamis (16/3) di Palembang.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Jumardi, menyampaikan bahwa Badan Kebijakan Transportasi memiliki tugas untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berlaku serta memberikan masukan untuk kebutuhan kebijakan baru termasuk di dalamnya terkait dengan perlintasan sebidang.

Lebih lanjut Jumardi menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan dengan pendekatan siklus kebijakan yang dimulai dengan penyusunan agenda, penilaian kebijakan, alternatif kebijakan, rekomendasi kebijakan dan monitoring serta evaluasi kebijakan.

“Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan dasar dan justifikasi untuk mereview peraturan serta menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan berikut rencana aksi secara kolaboratif, yakni tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan namun juga instansi lain yang terkait,” ujar Jumardi.

Hadir sebagai narasumber, Plt. Direktur Keselamatan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Suranto menjelaskan bahwa pemasangan pintu perlintasan sebenarnya tidak harus mahal, yang terpenting dapat berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan akan di review untuk menentukan kriteria grade pemasangan pintu perlintasan sehingga tidak memberatkan Pemerintah Daerah.

“Perlintasan sebidang yang ada di sekitar Padang akan dijadikan pilot project, karena penanganan perlintasan sebidang di sana sedang masif dilakukan. Banyak perlintasan sebidang di sana yang ditutup karena tidak memenuhi persyaratan, kemudian dibangunkan jalan samping dan jalan pagar.

Sementara itu, Sub Komite Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan bahwa KNKT dalam melakukan investigasi selalu memberikan rekomendasi ke stakeholder terkait melalui identifikasi hazard. Rekomendasi KNKT kepada stakeholder terkait untuk menangani perlintasan sebidang antara lain adalah penutupan perlintasan sebidang dan pengadaan EWS (Early Warning System) khususnya pada perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

“Adapun langkah konkrit dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang antara lain dengan Ppenanganan kemacetan melalui rekayasa dan manajemen lalu lintas, perawatan kondisi permukaan perlintasan, pengadaan fasilitas keselamatan perlintasan yang berbasis fungsi, penyediaan sumber daya manusia yang memadai, pembangunan perlintasan tidak sebidang, penutupan perlintasan yang saling berdekatan, dan penentuan sektor utama sebagai single accountable penanganan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Gunawan, juga menyampaikan Beberapa upaya penanganan perlintasan sebidang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya adalah Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang pada pelajar, sosialisasi keselamatan pada masyarakat di perlintasan sebidang, penutupan perlintasan sebidang liar, dan pembangunan perlintasan tidak sebidang.

“Bidang perkeretaapian yang ada dalam struktur organisasi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, lebih berfokus pada pencegahan melalui sosialisasi sekolah ke sekolah. Dalam 2 tahun terakhir, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan telah berkolaborasi dengan BTP dan PT. KAI untuk merealisasikan target penutupan sebidang yang kurang dari 2 meter di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Gunawan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Akademisi ITERA, Muhammad Abi Berkah Nadi; Akademisi Universitas Sriwijaya, Erika Buchari; Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Zul; serta Sekretaris DPD Maska Provinsi Sumatera Selatan, Edi Kadarsa.


Komentar

Tulis Komentar