BADAN KEBIJAKAN TRANSPORTASI LAKUKAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023

Jakarta – Mengawali tahun 2023, Badan Kebijakan Transportasi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat (6/1) di Ruang Rapat Garuda.


Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang ditandatangani antara Kepala Badan Kebijakan Transportasi dengan para Kepala pusat Kebijakan di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi yang terdiri dari Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi, Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda, Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan dan Transportasi Perkotaan, dan Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi. Hal ini merupakan salah satu tahapan di dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen untuk merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja, dimana pada Badan Kebijakan Transportasi program kerja dan kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan pada evaluasi permasalahan yang ada maupun fact finding.


“Idealnya program kita, yang kita tuangkan dalam perjanjian kerja itu based on salah satunya daripada evaluasi permasalahan yang ada sekarang ini, serta policy yang terus berkembang.” ujar Gede Pasek.


“Perjanjian kinerja yang memuat program dan kegiatan ini betul-betul merupakan tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja.” tambahnya.


Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Pandu Yunianto pada kesempatan yang sama di dalam laporan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Badan Kebijakan Transportasi mengatakan beberapa hal, diantaranya:


1. Penyusunan Perjanjian Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;


2. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dilaksanakan sebagai upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi hasil yang disusun dengan memperhatikan dokumen Rencana Strategis Badan Kebijakan Transportasi Tahun 2020-2024 serta dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kebijakan Transportasi Tahun 2023;


3. Dokumen Perjanjian Kinerja di Lingkungan Badan Kebijakan Transportasi Tahun 2023 ini memuat sasaran strategis, program/ kegiatan utama beserta target kinerja dan anggaran yang menjadi pedoman dan tolak ukur pencapaian kinerja tahun 2023;


4. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 disusun dan ditandatangani secara berjenjang mulai Pejabat JPT Madya hingga Pejabat Administrator yang disusun paling lambat 20 hari untuk Unit Kerja Eselon II dan III, serta 25 hari untuk Unit Kerja Eselon I setelah dokumen pelaksanaan anggaran disahkan dan diterima.


Turut hadir di dalam pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Kinerja ini, para Pejabat Administrator serta staff terkait di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi. Dengan terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Gede Pasek berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menuntun pelaksanaan dan pencapaian kinerja kegiatan dan anggaran Badan Kebijakan Transportasi Tahun 2023 sesuai target yang telah ditetapkan.

Komentar

Tulis Komentar