BAKETRANS GELAR FGD STRATEGI PEMBERDAYAAN POTENSI EKONOMI WILAYAH UNTUK MENDUKUNG PENGOPERASIAN BERKELANJUTAN KERETA API MAKASSAR PAREPARE

Pemerintah telah memprogramkan percepatan pembangunan perkeretaapian sejak tahun 2015 yang tidak hanya meliputi jaringan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera yang telah ada saat ini, tetapi juga di Pulau Kalimantan, Sulawesi dan Papua dalam upaya pemerataan pembangunan. Maksud dari program percepatan pembangunan perkeretaapian pada tahun 2015-2019 adalah untuk mewujudkan transportasi nasional yang efisien dan efektif dengan berbasis pada transportasi massal kereta api.

Sebagai upaya lanjutan, Kementerian Perhubungan menuangkan strategi pengembangan jaringan dan layanan perkeretaapian di dalam dokumen Rencana Induk Perkeretapian Nasional (RIPNas), dengan sasarannya yaitu mewujudkan jaringan dan layanan perkeretaapian yang mampu meningkatkan pangsa pasar angkutan kereta api sesuai dengan target penyelenggaraan perkeretaapian nasional tahun 2030, dan harus mampu mengakomodir kebutuhan layanan kereta api berdasarkan dimensi kewilayahan dengan salah satu rencana pembangunan prasarana perkeretaapian yaitu pengembangan jaringan dan layanan kereta antarkota pada lintas Makassar–Parepare.

Dalam FGD bertajuk Strategi Pemberdayaan Potensi Ekonomi Wilayah Untuk Mendukung Pengoperasian Berkelanjutan Kereta Api Makassar Parepare yang diselenggarakan pada Kamis (13/10) di Jakarta, Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (RIPNas), Jaringan kereta api antarkota di Pulau Sulawesi difokuskan untuk mendukung layanan angkutan barang, sedangkan strategi pengembangan jaringan kereta api perkotaan sepenuhnya difokuskan untuk layanan angkutan penumpang atau komuter.

“Pembangunan jalur KA antara Makassar–Parepare merupakan bagian dari rencana trans kereta api Sulawesi yang akan menghubungkan Sulawesi Selatan–Sulawesi Barat–Sulawesi Tengah–Sulawesi Utara, dengan maksud dan tujuan yaitu untuk mendukung program Domestic Connectivity secara terintegrasi, menyediakan akses jalur KA menuju kawasan pelabuhan, dan mewujudkan kebijakan transportasi ramah lingkungan,” ungkap Gede Pasek.

Pemberdayaan potensi wilayah dan destinasi wisata akan mendukung keberlangsungan operasional KA sebagai moda transportasi yang efektif dan efisien. Berdasarkan hasil identifikasi awal pembangunan jalur KA Makassar-Parepare terdapat potensi angkutan barang bersumber dari potensi pertanian, produksi semen, dan angkutan petikemas yang memungkinkan terdapat shifting moda transportasi dari trucking.

Hal yang sama juga berlaku untuk potensi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Beberapa lokasi wisata sedang dikembangkan dan menjadi tujuan favorit masyarakat yang jaraknya kurang dari 5 km dari stasiun KA seperti wisata Tonasa Park (2,1 km dari Sta Mangilu), Wisata Alam Raman-Ramang (1,7 km dari Sta. Raman-Ramang), dan Pulau Dutungan (4 km dari Sta Palanro).

Hadir sebagai pembicara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Jufri membeberkan potential demand angkutan kereta api bagi pengembangan destinasi dan industri pariwisata Wilayah Sulawesi Selatan, yakni memecahkan permasalahan lalu lintas serta meningkatkan pelayanan transportasi bagi wisatawan yang hendak bepergian antar Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (misalnya, wisatawan Makassar – Toraja) dimana durasi perjalanan dapat diminimalisir dan mobilitas masyarakat dapat ditingkatkan.

“Kami sangat berharap melalui sarana kereta api ini dapat menjadi penciptaan daya tarik wisata baru untuk menikmati keindahan alam di Provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Sementara itu, Akademisi Institut Teknologi Bandung, Harun Al Rasyid, dalam paparannya mengenai Pemanfaatan Land Value Capture (LVC) dalam mendukung pembangunan dan pengoperasian KA Makassar-Parepar menyebutkan bahwa LVC dapat mendorong pertumbahan eknomi dan pariwisata dengan penerapan skema LVC berbasis pajak atau retribusi dan LVC berbasis pembangunan.

“Land Value Capture merupakan opsi alternatif layaknya Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur,” terang Harun.

Melalui FGD ini diharapkan dapat teridentifikasinya potensi bangkitan dan tarikan disekitar trase kereta Makassar– Parepare untuk optimalisasi potensi demand sekaligus meningkatkan keterpaduan program pembangunan jaringan pelayanan dan prasarana transportasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemeritah kota dan kabupaten untuk mendukung kemudahan aksesibilitas dan konektivitas pergerakan penumpang dan barang yang menggunakan kereta api.


Komentar

Tulis Komentar