JEMBATAN TIMBANG DAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAANNYA

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang banyak melakukan kegiatan-kegiatan dalam pembangunannya khususnya kegiatan di bidang ekonomi. Pergerakan di bidang ekonomi ini membutuhkan adanya sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perkembangannya, khususnya sarana dan prasarana transportasi. Ini dikarenakan pergerakan ekonomi tersebut tidak hanya berkutat pada satu wilayah tertentu saja tetapi juga menjangkau, melibatkan, dan berhubungan dengan wilayah lainnya. Daerah yang dekat dengan kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan strategis lainnya merupakan daerah yang banyak dilalui angkutan barang. Kondisi tersebut memungkinkan adanya angkutan barang yang membawa muatan berlebih melalui jalan raya.

Dalam peraturan perundang-undangan (Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004) tentang jalan, jaringan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan atau tingkatan, masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda. Timbulnya kelas-kelas jalan di Indonesia karena pembangunan prasarana jalan masih mengikuti sarana kendaraan. Pemerintah belum mampu sepenuhnya menyediakan jaringan jalan dengan daya dukung yang sesuai dengan kebutuhan (demand), karena mengalokasikan dana yang terbatas bagi pengembangan pembangunan jaringan jalan baru termasuk pada daerah terisolir.

Untuk itulah pemerintah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya. Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat. UPPKB atau yang lumrah dikenal dengan jembatan timbang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan.

Pada dasarnya UPPKB sebelumnya berada pada naungan Dinas Perhubungan Provinsi, akan tetapi pada saat sekarang ini UPPKB sudah di ambil alih pengoperasiannya oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dikarenakan belum memberikan perubahan yang baik bagi pengguna jalan.

Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 14 tahun 1992, khususnya dalam pasal 169 pengaturan pengawasan angkutan barang, diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase). Berdasarkan peraturan perundangan pengawasan angkutan barang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Badan Penelitan dan Pengembangan Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian melakukan kajian tentang efektivitas penyelenggaraan UPPKB (studi kasus UPPKB Losarang dan UPPKB Balonggandu). Dari hasil pengumpulan data dan analisis yang dilakukan terhadap kinerja operasional UPPKB Balonggandu dan UPPKB Losarang, terdapat beberapa permasalahan yang dapat ditemukan antara lain:

1. Jenis Pelanggaran Angkutan Barang 

Jenis pelanggaran yang masih banyak dilakukan antara lain:

a. Daya angkut muatan (Over Loading).

Selama Januari sampai dengan Oktober 2020, masih banyak angkutan barang yang melakukan pelanggaran muatan sehingga over load dan kapasitasnya lebih di atas 70% (Tercatat di UPPKB Balonggandu ada sebanyak 4.093 Kendaraan, dan di UPPKB Losarang sebanyak 4.667 Kendaraan), sehingga kendaraan tersebut akan terkena tilang maupun pemindahan muatan/ transfer muatan;

b. Dimensi Kendaraan (Over Dimension).

Pelanggaran terhadap dimensi tetap ada meskipun tidak terlalu banyak (UPPKB Balonggandu sebanyak 29 Kendaraan, UPPKB Losarang sebanyak 23 Kendaraan). Banyak perusahaan yang sudah menyesuaikan ukuran kendaraannya dan tidak menambah dimensinya karena bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi dan pemotongan kendaraan;

c. Administrasi Dokumen Kendaraan.

Pemeriksaan di UPPKB Balonggandu tercatat 270 Kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap administrasi dokumen kendaraan, sedangkan di UPPKB Losarang relatif tidak ada yang melakukan pelanggaran;

d. Tata Cara Pemuatan Barang.

Di UPPKB Balonggandu terdapat 15 Kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap tata cara pemuatan barang di dalam kendaraan, sedangan di UPPKB Losarang tercatat 1 Kendaraan;

2. Pengawasan

Agar pekerjaan berjalan sesuai dengan visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan pengontrolan. Bentuk supervisi, pengawasan, inspeksi, dan audit, sehingga sejak dini dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pengawasan terhadap jumlah berat muatan kendaraan sesuai JBI yang ada dalam peraturan perundangan serta pengawasan lalu-lintas angkutan barang memerlukan pengawasan tonase kendaraan dan jenis barang yang diangkut.

3. Sumber Daya Manusia 

Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya, paham dan mengerti terhadap perkembangan teknologi dan informasi, serta sering melakukan pembaharuan terhadap kinerja dan pengetahuannya merupakan kekuatan yang sangat dibutuhkan di segala aspek pekerjaan. Di UPPKB sangat membutuhkan pegawai yang giat bekerja karena pekerjaan yang dilakukan adalah bergilir/ shift sehingga membutuhkan daya tahan tubuh yang prima, wawasan dan pengalaman yang luas, serta keinginan untuk mengembangkan kompetensi diri.

Beberapa hal yang menjadi rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan UPPKB, antara lain :

  • Fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar diberikan sanksi yang maksimal agar terdapat efek jera terhadap pelanggar, sedangkan sopir ataupun pengusaha yang sudah mengikuti aturan tidak merasa dirugikan juga;
  • Penambahan SDM yang memiliki kompetensi di bidangnya terutama SDM Penguji dan SDM Penimbang, serta mengirim petugas UPPKB untuk melakukan pelatihan sehingga memiliki kompetensi dan tidak gagap terhadap perkembangan teknologi komputerisasi dan informasi;
  • Pengembangan sarana dan prasarana penunjang operasional UPPKB semakin dipercepat, perlu juga dilakukan penambahan jembatan timbang di lokasi lain agar dapat terpantau pergerakan angkutan barang dan arus ekonomi namun tidak merugikan masyarakat karena kerusakan jalan akibat pelanggaran over loading.

Komentar

Tulis Komentar