MEMASTIKAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN ANGKUTAN PERINTIS : STRATEGI OPTIMALISASI PENGADAAN JASA PENYEDIA/OPERATOR LAYANAN

Salah satu fungsi Kementerian Perhubungan sebagai unsur pembantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi tersebut, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan penyediaan layanan angkutan perintis yang bertujuan menekan biaya transportasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau, menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut, membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 5/2/23, dikutip dari laman dephub.go.id).

Mengingat peran strategis kegiatan penyelenggaraan layanan angkutan perintis dan alokasi anggaran yang cukup besar maka operasional pelayanan angkutan perintis harus berjalan tepat waktu untuk menjamin keberkelanjutan pelayanan guna peningkatan perekonomian dan pengembangan wilayah khususnya di daerah 3TP. Kegiatan penyelenggaraan pelayanan angkutan perintis baik di transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang sering dinamakan kegiatan subsidi perintis merupakan kegiatan rutin tahunan dengan jangka waktu pelaksanaan selama satu tahun penuh (januari – desember) sehingga kontrak pengadaannya harus diselesaikan di akhir tahun anggaran sebelumnya. Untuk dapat menjamin pelaksanaan kegiatan pelayanan perintis tepat waktu paling tidak ada 3 (tiga) faktor kunci yang berpengaruh, yaitu: perencanaan dan anggaran yang tepat, kecepatan proses pengadaan penyedia dan kontrak sebelum awal tahun anggaran.

Selama ini proses pemilihan operator/penyedia layanan angkutan perintis (darat, laut, udara dan perkeretaapian) dilakukan menggunakan metode tender pascakualifikasi dimana rata-rata waktu penyelesaian paket sampai dengan penetapan pemenang kurang lebih memakan waktu 25 (dua puluh lima) hari kalender. Agar kontrak bisa dilakukan paling lambat akhir Desember maka pelaksanaan tender harus dimulai paling lambat akhir November. Namun demikian terkadang proses tender ini terkendala dengan kesiapan dokumen perencanaan yang terlambat disampaikan oleh satuan kerja pemilik paket pekerjaan. Untuk menyikapi hal tersebut diperlukan strategi yang tepat dalam pengadaan operator/penyedia jasa agar tidak tergantung pada kesiapan dokumen perencanaan dan anggaran yang seringkali terdapat penyesuaian kebijakan baik di internal maupun eksternal Kementerian Keuangan.

Strategi untuk mengoptimalkan proses pemilihan penyedia setidaknya dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu : (1) penyederhanaan proses dan persyaratan, dan (2) strategi pemilihan metode pengadaan yang tepat. Pelaksanaan pengadaan dengan metode tender penyedia jasa layanan perintis saat ini dari sisi waktu/jadwal tender sudah sangat ketat namun terkadang terdapat permasalahan sanggah yang berakibat pada tender gagal/ulang dimana faktor persyaratan penyedia yang merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknis dirasa terlalu berat sehingga penyedia merasa tidak cukup waktu dalam menyiapkan dokumen penawaran. Memperhatikan hal tersebut maka untuk pendekatan penyederhanaan proses dan persyaratan tentunya diperlukan kerjasama dari masing-masing Direktorat Teknis sebagai Pembina untuk melakukan penyesuaian kebijakan, namun demikian hal ini kemungkinan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Pendekatan kedua adalah dengan menerapkan strategi pemilihan metode pengadaan yang tepat. Sesuai Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Perpres PBJP) disebutkan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: (a) E-purchasing; (b) Pengadaan Langsung; (c) Penunjukan Langsung; (d) Tender Cepat; dan (e) Tender. Secara filosofis metode pengadaan yang seharusnya didahulukan adalah e-purchasing sebelum beralih kepada metode lainnya, sehingga metode tender merupakan pilihan terakhir jika tidak dapat menggunakan metode pengadaan lain.

Berdasarkan karakteristik kegiatan pelayanan angkutan perintis maka metode e-purchasing, dan tender cepat menjadi opsi percepatan proses pengadaan di luar penugasan kepada BUMN melalui Perpres. Tender cepat merupakan salah satu pilihan ideal untuk percepatan proses pengadaan dimana waktu proses pemilihan dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja dengan syarat peserta tender telah terkualifikasi dalam aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP. Namun kelemahan tender cepat ini adalah penyedia yang dapat mengikuti harus terverifikasi SIKAP terlebih dahulu. Tidak dapat digunakan untuk metode pemilihan dengan cara nilai, namun efektif digunakan untuk metode pemilihan dengan harga terendah. Sementara dalam hal pemilihan penyedia layanan tentunya kualitas pelayanan yang ditawarkan merupakan salah satu variabel utama sebagai dasar pemilihan, di samping sekedar harga terendah.

Selanjutnya metode yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah e-purchasing melalui katalog elektronik. Proses e-purchasing sangat menyederhanakan waktu pengadaan dimana proses pemilihan penyedia langsung dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) terhadap produk barang/jasa yang ditayangkan oleh penyedia pada aplikasi e-katalog LKPP dan tidak ada aturan minimal jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana pada metode tender sehingga dalam waktu 1 (satu) hari saja sudah dapat dilaksanakan kontrak sepanjang kesepakatan negosiasi harga tercapai. Proses bisnis baru pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik sebagaimana diatur pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 juga sangat dipermudah, mulai dari pendelegasian kewenangan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) selaku pengelola katalog sektoral hingga persyaratan kualifikasi penyedia hanya dengan kualifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang tepat dan memiliki akun LPSE dapat secara langsung menginput produk barang/jasanya dengan harga tayang penawaran produk barang/jasa yang terbuka dan dapat diakses publik.

Proses pemilihan penyedia jasa layanan angkutan perintis yang tepat waktu sangat berperan penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan angkutan perintis bagi masyarakat karena apabila proses pemilihan penyedia tersebut terlambat tentunya berakibat pada terganggunya operasional layanan angkutan perintis tersebut yang dapat berujung pada ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka direkomendasikan kebijakan dan strategi optimalisasi pengadaan jasa penyedia/operator layanan angkutan perintis sebagai berikut: 

  • Mendorong penggunaan metode e-purchasing melalui katalog elektronik pada pengadaan jasa layanan angkutan perintis;
  • UKPBJ bersama DIrektorat Teknis terkait menginisiasi pencantuman jasa penyedia layanan angkutan perintis pada e-katalog sektoral Kementerian Perhubungan;
  • Sosialisasi kepada calon penyedia/operator layanan angkutan perintis dan para KPA/PPK satker penyelenggara angkutan perintis tentang e-purchasing jasa layanan angkutan perintis

Penulis : Eri Setianto Kurniawan

Komentar

Tulis Komentar