PENGENDALIAN KENDARAAN ODOL PADA ANGKUTAN PENYEBERANGAN

Bali—Keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) dinilai menjadi salah satu potret permasalahan utama yang ada di sektor angkutan barang Tanah Air. Keberadaan truk ODOL selain berpotensi memperbesar risiko kecelakaan di jalan raya, juga membahayakan angkutan penyeberangan.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika menyampaikan, dalam mengatasi permasalan ODOL terdapat beberapa filter dapat dilakukan untuk mengurangi adanya truk ODOL antara lain dalam optimalisasi pelaksnaan uji tipe, mekanisme pelaksanaan rancang bangun, pengujian kendaraan bermotor, pengawasan di jalan baik di jembatan timbang dan terminal hingga optimalisasi implemantasi manajemen kecepatan.

“Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) perlu difungsikan secara optimal untuk mengeliminasi dan menyaring kendaraan-kendaraan ODOL,” jelas Gede dalam kegiatan FGD Konsep Perumusan Kebijakan Strategi Pemerintah dalam Mengendalikan Kendaraan ODOL Pada Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk pada Rabu (10/5).

Selain itu, Gede menyebutkan bahwa permasalah ODOL ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak tidak hanya Kementerian Perhubungan.

“Diperlukan sinergitas ABGC yakni sinergi antara Academic, Business, Government, dan Community sehingga berbagai unsur dapat terlibat dan kebijakan yang ditentukan tidak merugikan satu sama lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gede berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi kendaraan ODOL baik di jalan raya maupun di pelabuhan penyebarangan.

Pada kesempatan yang sama Analis Kebijakan Pertama BKT, Kadek Irma menyebutkan bahwa Baketrans melalui Pusat Kebijakan Sarana Transportasi tengah melakukan evaluasi angkutan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk terkait Pengendalian Kendaraan ODOL di Pelabuhan Penyeberangan untuk selanjutnya menjadi bahan rekomendasi kebijakan.

Dalam paparannya Irma menyampaikan 4 poin penting usulan rekomendasi kebijakanantara lain:

- Integrasi sistem E-Ticketing di pelabuhan penyeberangan dengan sistem penimbangan kendaraan bermotor pada UPPKB dan VGV (Verified Gross Vehicle) & Ferry Stowage Plan yang dilakukan oleh Ditjen TSDP;

- Peningkatan pengawasan angkutan barang di UPPKB, agar kendaraan yang masuk ke pelabuhan sesuai dengan persyaratan berat muatan maksimal atau dimensi;

- Di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk perlu dilakukan pemenuhan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia dalam melakukan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;

- Pembentukan Task Force melalui PERPRES untuk pengendalian dan pengawasan muatan mobil barang, keselamatan penyeberangan.

Pembicara lain yang turut hadir yakni perwakilan dari Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan, Dirjen Perhubungan Darat, Benny menyampiakan komitmen dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan kendaraan ODOL.

Benny menyebutkan bahwa fungsi utama angkutan penyeberangan adalah sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan, sehingga diperlukan adanya pengkajian ulang antara peraturan yang ada di darat dan penyeberangan agar lebih inline.

“Semua kendaraan yang melintasi jalan seharusnya sesuai dengan kapasitas jumlah berat yang diizinkan, jika kendaraan yang melebihi tidak dipebolehkan memasuki pelabuhan. Beberapa filter yang telah disebutkan sebelumnya dirasa sangat penting sehingga pengontrolan yang dilakukan dapat lebih mudah,”

Pada kesempatan tersebut Benny mendorong hadirnya terminal barang di sekitar pelabuhan untuk menampung kendaran-kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan adanya terminal barang diharapkan mampu dilakukan fungsi pengawasan secara hukum.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat; Perwakilan Dinas Perhubungan Jembrana; Perwakilan Dinas Perhubungan Banyuwangi; Kepala Bagian Hukum, Ditjen Hubdat; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur; Perwakilan Korsatpel Ketapang; Perwakilan Koorsatpel Gilimanuk; Perwakilan PT ASDP cabang Ketapang Banyuwangi; Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia; GAPASDAP Banyuwangi.

Komentar

Tulis Komentar