WUJUDKAN SISTEM KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI, BAKETRANS GELAR FGD REVIEW SISTEM KESELAMATAN DAN KEAMANAN MODA DARAT DAN KERETA API MENUJU TRANSPORTASI MAJU

Salah satu aspek yang sangat krusial di dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi adalah terkait keselamatan dan keamanan. Hal itu ditandai dengan dengan indikator outcome berupa penurunan rasio kejadian kecelakaan transportasi per satu juta keberangkatan. Indikator tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk diwujudkan adalah karena dampak yang dapat ditimbulkan dari kejadian kecelakaan lalu lintas, bukan hanya faktor luka-luka dan korban jiwa yang dapat timbul namun juga meningkatnya angka kemiskinan sebagai akibat dari kecelakaan ini. Sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno. Beliau menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada, kategori usia korban meninggal dunia akibat kecelakaan lali lintas didominasi oleh usia produktif dimana para korban berada di dalam rentang usia 15-24 tahun.


Sebagai salah satu bentuk upaya lanjutan dalam menurunkan rasio kejadian kecelakaan, menyediakan sistem keselamatan dan keamanan yang secara efektif dapat mencegah terjadinya accident/incident dalam dunia transportasi. Saat ini sudah terdapat beberapa regulasi/kebijakan pada masing-masing sub sektor perhubungan yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan, namun diskusi dengan melibatkan pihak-pihak terkait masih perlu dilakukan untuk terus melakukan review terhadap sistem keselamatan dan keamanan yang efektif di dalam mewujudkan transportasi maju.


Dalam FGD bertajuk Review Sistem Keselamatan dan Keamanan Moda Darat dan Kereta Api Menuju Transportasi Maju yang diselenggarakan pada Senin (14/11) di Jakarta, Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa secara umum faktor penyebab kecelakaan terdiri dari manusia (human), kendaraan (vehicle), dan lingkungan sekitar. Oleh sebab itu diperlukan suatu sistem kebijakan yang dapat menginstruksi dan mempengaruhi kondisi faktor penyebab kecelakaan tersebut.


“Kedepannya akan terdapat beberapa jenis kereta api yang di operasikan di Indonesia dengan tingkat GoA (Grade of Automation) yang berbeda mulai dari GoA 1 (manual) sampai dengan GoA 3 (driveless). Oleh sebab itu diperlukan suatu formulasi kebijakan yang tepat untuk dapat mengsinkronisasikan sistem operasi kereta tersebut sehingga mampu meminimalisir terjadinya kesalahan yang berdampak pada terjadinya suatu kecelakaan.” ungkap Gede Pasek.


“Sedangkan di sub sektor transportasi jalan, mulai diperkenalkan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterei). Sebelum kendaraan ini mulai banyak beroperai dijalan raya, maka diperlukan suatu regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan kendaraan tersebut, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menggunakannya.” Tambah Gede Pasek.


Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Tri Tjahjono, dalam paparannya mengatakan bahwa diperlukan kajian yang terkait dengan aspek kebijakan keselamatan dan keamanan jalan dan perkeretaapian serta aspek kebijakan interface antara sistem jalan dan perkeretaapian dan moda lainnya. Melakukan pengkajian terhadap kebijakan yang telah diterapkan oleh Kementerian Perhubungan juga dinilai dapat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan.

“Melakukan kajian kebijakan sejauh mana peraturan Kementerian Perhubungan sudah mengadopsi aspek-aspek kebijakan terkait keselamatan dan keamanan jalan dan perkeretaapian dengan baik.” terang Tri.


Lebih lanjut, FGD ini menjadi hal yang perlu diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Badan Kebijakan Transportasi untuk terus meningkatkan kualitas hasil rekomendasi kebijakan khususnya terkait dengan keselamatan dan keamanan transportasi.

“Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat ditemukenali kebutuhan subsektor perhubungan darat dan perkeretaapian akan rekomendasi kebijakan yang mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan. Selanjutnya kebutuhan rekomendasi kebijakan tersebut akan menjadi dasar bagi Badan Kebijakan Transportasi untuk melakukan analisis kebijakan, sehingga dapat terwujud konsep “based on demand”, artinya output rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Badan Kebijakan Transportasi merupakan sesuatu yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh sub sektor perhubungan.” Ucap Gede Pasek sebelum menutup sambutannya.

Komentar

Tulis Komentar