HARMONISASI PENGELOLAAN WILDLIFE DI LINGKUNGAN BANDAR UDARA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESELAMATAN PENERBANGAN
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemerintah memiliki peran sebagai pembina penerbangan meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penerbangan. Salah satu arah pembinaan pemerintah yaitu memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pergerakan burung di area bandara (bird hazard) ataupun hewan lain yang masuk area bandara sangat mempengaruhi aspek keselamatan pengoperasian...
Selengkapnya